Kamis, 31 Desember 2015

Adat Pernikahan Batak Toba


Halooo... Apa kabar saudaraku?
Lagi cari tahu tentang proses adat pernikahan dalam Batak Toba ya?? Kebetulan penelitian skripsi saya mengenai Pemilihan Pasangan Batak Toba, jadinya saya juga cari tahu tentang proses pernikahan yang ada dalam tradisi Batak Toba.. Saya memperoleh informasi ini melalui beberapa website yang telah dikonfirmasi oleh orang tua yang lebih memahami adat. Sebelumnya proses adat pernikahan dibawah ini diadakan menurut agama Kristen. Silahkan disimak ya, kalau ada yang kurang atau salah jangan lupa tinggalkan komentar..
Terima kasih.....

Pernikahan dalam masyarakat Batak Toba merupakan sebuah kegiatan yang tidak hanya mengikat mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, tetapi juga turut mengikat pihak keluarga laki-laki (paranak) dan pihak perempuan (parboru). Melalui pernikahan ini, maka akan terbentuk sistem kekerabatan dalihan natolu baru antara keluarga yang menikahkan anaknya. 
Dalam pernikahan adat Batak Toba terdapat dua macam upacara, yaitu alap jual (jemput kemudian di jual) dan taruhon jual (antar kemudian di jual). Pada dasarnya kedua upacara ini memiliki kesamaan, perbedaannya terletak pada siapa tuan rumah diadakannya upacara adat pernikahan ini. Alap jual merupakan pernikahan yang dilaksanakan di kediaman pihak boru, dimana sinamot atau mas kain hanya dibayarkan oleh pihak laki-laki lebih besar jumlahnya untuk upacara sejenis. Taruhon jual adalah upacara pernikahan yang dilaksanakan di kediaman pihak anak, dimana sinamotnya lebih sedikit dibandingkan alap jual. Penentuan jenis upacara apa yang digunakan pada saat adat pernikahan ini berdasarkan kesepakatan bersama saat kedua belah pihak bertemu.
Dalam Batak Toba terdapat tata cara pernikahan secara normal (melangsungkan pernikahan atas dasar suka sama suka atau tidak kawin lari) berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak dahulu kala. Adapun tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mangaririt
Mangaririt adalah upaya yang dilakukan oleh seorang pemuda (doli-doli) untuk mendapatkan gadis (mangalap boru) sebagai calon istrinya sesuai pilihan hatinya. Mangaririt ini dilakukan dengan pergi berkunjung (martandang) ke kampung lain atau mangaririt tu luat na dao (mencari jodoh ke tempat yang jauh). Di jaman dahulu apabila seorang doli-doli belum menemukan tambatan hatinya, maka keluarganya akan mencari perempuan yang cocok dengannya dan sesuai dengan kriteria laki-laki dan keluarga.

2.      Mangalehon Tanda
Proses ini persis dilakukan setelah mangaririt. Ketika si calon mempelai laki-laki telah menemukan calon istrinya, maka kemudian kedua belah pihak keluarga akan saling memberikan tanda. Adapun tanda yang diberikan tersebut dapat berupa sejumlah uang yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan, dan dibalas oleh calon mempelai perempuan dengan memberikan kain sarung kepada calon mempelai laki-laki.

3.      Marhusip
Marhusip dalam Bahasa Indonesia memiliki arti berbisik. Namun dalam pelaksanaannya marhusip merujuk pada perundingan atau pembicaraan antara utusan keluarga calon mempelai laki-laki dengan wakil pihak orang tua calon mempelai perempuan yang dilakukan secara tertutup. Yang menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah mengenai jumlah mas kawin yang harus disediakan pihak laki-laki yang akan diserahkan kepada pihak perempuan. Adapun yang menjadi hasil kesepakatan mengenai besar mas kain hanya boleh diketahui oleh kedua belah pihak keluarga saja. Dalam marhusip juga akan dibicarakan mengenai tahap berikutnya yaitu martumpol.

4.      Marhata Sinamot
Acara ini merupakan acara perkenalan dan silaturahmi antara kedua keluarga. Hal yang dibicarakan adalah mengenai jumlah sinamot dari pihak laki-laki yang biasanya melalui proses tawar menawar dan berapa banyak ulos yang akan diserahkan.

5.      Martumpol
Bagi masyarakat Batak Toba yang beragama Kristen, tahapan martumpol dianggap wajib untuk diselenggarakan. Martumpol adalah penandatanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua mempelai atas rencana pernikahan anak mereka dihadapan penatua gereja. Adapun tata cara partumpolan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di gereja tersebut.

6.      Martonggo raja atau marria raja
Martonggo raja merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum diadakannya acara pernikahan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pesta bertujuan untuk mempersiapkan teknis  maupun non teknis acara, memberitahukan pada masyarakat mengenai akan diadakan acara pernikahan dan memohon ijin pada masyarakat terutama dongan sahuta.

7.      Manjalo pasu-pasu parbagason
Pengesahan pernikahan kedua mempelai dilakukan menurut tata cara perkawinan gereja. Setelah pemberkatan pernikahan ini selesai maka kedua mempelai telah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah pemberkatan pernikahan ini selesai dilaksanakan makan akan memasuki pesta adat/pesta unjuk yang disebut Pesta Mangalap Parumaen.

8.      Marunjuk (Pesta adat)
Pesta adat ini merupakan suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri mereka. Seperti apa kegiatan marunjuk pada pesta pernikahan tersebut, tergantung pada adat yang digunakan apakah adat taruhon jual atau alap jual yang telah dibahas sebelumnya.

9.      Paulak Une
Acara ini biasanya dilakukan beberapa hari setelah diadakannya pesta adat perkawinan yang bertujuan agar meringankan langkah agar kedua belah pihak dapat saling mengunjungi di kemudian hari. Pada paulak une ini, pihak paranak pergi berkunjung ke kediaman parboru. Pada kesempatan ini juga pihak parboru ingin mengetahui apakah anak perempuannya betah atau tidak tinggal di rumah barunya.

10.  Maningkir Tangga
Kegiatan ini ditandai dengan kunjungan yang dilakukan oleh pihak parboru untuk melihat langsung keadaan putri mereka dan menantunya baik itu di rumah orang tua pengantin laki-laki ataupun di rumah baru pengantin. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan nasihat (poda) dalam membina ruma tangga. Dalam kunjungan ini pihak parboru membaa makanan seperti nasi dan lauk pauk, dengke sitio-tio dan dengke simundur-mundur. Setelah kegiatan maningkir tangga ini selesai, maka selesailah tahapan pernikahan yang berlaku di adat Batak Toba.

 Sekian yaa pembahasannya, mudah-mudahan dapat menambah
   pengetahuan kita dan membuat kita semakin 
  cinta adat dan budaya BATAK TOBA!!

<<< HORAS >>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar